e-PUPNS BKN


1.0 par Warnet
Sep 10, 2015

À propos de e-PUPNS BKN

Re-Registration of Civil Servants (PUPNS)

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.

Formulir e-PUPNS berisi detail data utama PNS, posisi dan riwayat. Di samping itu terdapat data untuk PNS guru (yang hanya diisi oleh PNS profesi guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS profesi dokter), stakeholders yang di antaranya memuat Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), BPJS Kesehatan, dan Kartu Pegawai elektronik (KPE).

Dasar hukum yang digunakan untuk e-PUPNS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).

PETUNJUK PENDAFTARAN e-PUPNS

1. Masukkan NIP baru tanpa spasi, lalu klik CARI. Akan muncul nama dan Instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, lalu klik Lanjut.

2. Ketik kata kunci Anda, dan ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama Ibu Kandung. Pilih pertanyaan keamanan, pilih salah satu saja, kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.

3. Jika sudah maka akan muncul Registrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan Instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi.

4. Kartu tanda bukti ada 2, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS.

Selamat mencoba dan semoga Anda tidak tekat dalam mengisi PUPNS ini.

NB :

Apabila Anda kesulitan dalam membuka aplikasi ini, itu dikarenakan server PUPNS BKN sedang sibuk karena diakses banyak orang, oleh karena itu cobalah mengaksesnya pada jam-jam yang tidak sibuk, seperti malam hari diatas jam 10 malam atau setelah subuh sampai jam 8.

Informations Application supplémentaires

Dernière version

1.0

Nécessite Android

3.0 and up

Signaler

Signaler comme inapproprié

Voir plus

Use APKPure App

Get e-PUPNS BKN old version APK for Android

Téléchargement

Use APKPure App

Get e-PUPNS BKN old version APK for Android

Téléchargement

Alternative à e-PUPNS BKN

Obtenir plus de Warnet

Découvrir