Our website uses necessary cookies to enable basic functions and optional cookies to help us to enhance your user experience. Learn more about our cookie policy by clicking "Learn More".
Accept All Only Necessary Cookies
KPPT Luwu Timur icône

1.0 by Muh Resha


May 3, 2016

À propos de KPPT Luwu Timur

Français

Aplikasi Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Timur - Sulawesi Selatan

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Luwu Timur telah diberi kewenangan untuk melaksanakan Pelayanan Administrasi Perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor: 30 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, Berdasarkan Permendagri No 24 Tahun 2006 Tentang pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu, yang di perkuat dengan Peraturan Daerah no 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, yang Merupakan Tindak lanjut Penerapan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizianan Terpadu di daerah yang Merupakan Penyempurnaan dari Permendagri No 24 Tahun 2006, diperkuat lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/1191/V/BANGDA tanggal 08 Juni 2009 tentang Penyempurnaan Panduan Nasional Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri nomor 69 Tahun 2009, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.H H.08.AH.01.01.2009, Menteri Perdagangan nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per.30/MEN/XII/2009, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 10 tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk memulai usaha.

Mekanisme Perizinan

- Pengantar Desa untuk ke Kantor Camat

- Pengantar Camat untuk ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

- Pemohon melengkapi persyaratan Administrasi untuk diproses pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

- Lamanya pengurusan izin 1 hari, apabila tidak ada peninjauan lapangan

- Apabila ada peninjauan lapangan, lamanya pengurusan minimal 3 hari setelah masuk permohonan/kelengkapan berkas, bagi izin yang tidak terlalu memerlukan kajian lapangan yang mendalam

Quoi de neuf dans la dernière version 1.0

Last updated on May 3, 2016

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

Chargement de la traduction...

Informations Application supplémentaires

Dernière version

Demande KPPT Luwu Timur mise à jour 1.0

Nécessite Android

1.6 and up

Voir plus

KPPT Luwu Timur Captures d'écran

Charegement du commentaire...
Langues
Abonnez-vous à APKPure
Soyez le premier à avoir accès à la sortie précoce, aux nouvelles et aux guides des meilleurs jeux et applications Android.
Non merci
S'inscrire
Abonné avec succès!
Vous êtes maintenant souscrit à APKPure.
Abonnez-vous à APKPure
Soyez le premier à avoir accès à la sortie précoce, aux nouvelles et aux guides des meilleurs jeux et applications Android.
Non merci
S'inscrire
Succès!
Vous êtes maintenant souscrit à notre newsletter.